Bahaya dan Dampak Bullying di Kalangan Remaja

Kenakalan remaja adalah perilaku remaja yang menyimpang dari norma hukum pidana. Perilaku tersebut merugikan dirinya dan orang-orang di sekitarnya. Sebagai aturan, kenakalan remaja sering terjadi pada masa remaja. Masa remaja adalah saat seseorang sedang mencari jati dirinya. Orang yang sudah berusia 17 tahun dianggap remaja. Pada usia ini seseorang mengalami masa yang disebut pubertas. Selama masa remaja, orang menjadi bersemangat untuk mencoba hal-hal baru dalam kehidupan sehari-hari mereka, yang menyebabkan perubahan suasana hati berbeda-beda dan banyak terjadinya masalah baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial.

Kenakalan remaja menjadi hal yang perlu diwaspadai dan lebih diperhatikan karena seiring berkembangnya masa pertumbuhan anak, sudah sewajarnya seorang remaja melakukan sebuah kenakalan. Selama kenakalan itu masih pada tingkat yang wajar.

Oleh karena itu, peran orang tua dalam mendidik seorang anak apalagi remaja sangat diperlukan penanaman nilai, dan norma yang diberikan sejak dini, karena dapat mempengaruhi sikap dan perbuatan mental seorang anak untuk dapat memilah mana hal yang perlu ditiru, dan mana hal yang tidak patut ditiru.

Pada intinya seorang anak dapat melihat mana yang baik dan mana yang buruk. Apabila peran orang tua tidak maksimal sejak anak masih kecil, saat tumbuh menjadi remaja pun tidak menutup kemungkinan anak berbuat hal yang melanggar aturan. Seperti banyak contoh yang terjadi, seorang remaja kedapatan sedang merokok, meminum-minuman keras, sampai seks bebas dilakukan tanpa rasa bersalah. Hal itu karena tidak adanya pengawasan orang tua atau kurangnya perhatian dari orang tua.

Bentuk Kenakalan Remaja

Bentuk lain dari kenakalan remaja saat ini adalah bullying. Saat ini, bullying merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Pelaku bullying sering disebut dengan istilah bully.

Seorang pem-bully tidak mengenal gender maupun usia. Bahkan, bullying sering kali terjadi di sekolah dan dilakukan oleh para remaja. Sekolah menjadi salah satu tempat terbanyak ditemukannya tindakan bullying, karena di sana terdapat berbagai macam karakter orang, mulai dari yang lemah hingga yang merasa paling berkuasa.

Bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap orang-orang atau kelompok lain yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara menyakiti secara fisik maupun mental. Contohnya pengucilan, pemalakan, intimidasi, penindasan, bahkan kekerasan secara fisik. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kebanyakan bullying dilakukan oleh siswa atau mahasiswa kerena mereka sedang menginjak masa remaja atau masa goncangan, di mana pada fase tersebut perkembangan emosi sedang melonjak, labil, dan masih mencari jati dirinya. Karena fase remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masa transisi ini usianya berkisaran dari 10-12 tahun dan berakhir pada usia 18-21 tahun.

Pelaku bullying akan menyerang korban secara verbal, sosial, dan fisik berulang kali hingga mendapatkan kepuasan tersendiri dari tindakan penyerangan tersebut. Bisa dilakukan secara berkelompok maupun individu, jika sudah menjurus pada kekerasan fisik maka harus mendapat tindakan lebih lanjut dari pihak berwajib.

Islam diturunkan justru untuk memberantas perilaku bullying dalam berbagai bentuknya. Seperti diuraikan di atas bagaimana budaya bullying marak terjadi pada masyarakat Arab pra Islam, bahkan sejarah manusia kuno. Kemunculan perbudakan dalam sejarah dunia akibat peperangan, penculikan, dan kemiskinan. Sistem perbudakan adalah bentuk bullying yang paling nyata karena adanya ketudakseimbangan dan Islam datang untuk memberantasnya.

Sistem perbudakan pada masyarakat pra-Islam berjalan di semua lini kehidupan. Siapa yang kuat maka dia berhak mendapatkan hamba sahaya yang bisa diperjual-belikan seperti barang dagangan. Bisa dikawinin, dijadikan buruh kasar, asisten pribadi, atau lainnya. Harta dan martabat kemanusiaannya hilang. Status kehambaannya begitu hina, sering mendapatkan cemoohan, perlakuan kasar, dan perilaku tidak adil lainnya.

Karenanya, Islam datang dengan misi yang sangat luhur. Sistem ajarannya mengarahkan pada penghapusan perbudakan secara gradual (bertahap), tidak frontal. Contohnya adalah pelaksanaan hukum kafarat bagi orang yang melanggar sumpah. Sumpah mun’aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai hukum kafarat sumpah sebagaimana difirmankan dalam QS: Al-Maidah: 89, yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak.

Perintah memerdekakan budak adalah cara Islam menghapus ketidakadilan di dunia ini. Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai makhluk yang tercipta paling mulia (laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim). Karenanya, hukum Islam lahir didasarkan pada spirit mengagungkan Tuhan dan memuliakan sesama dengan menjunjung tinggi akhlak.

Berikut ini adalah contoh tindakan bullying yang paling banyak dilakukan:

1. Secara fisik: mendorong, meludahi, memukul, menendang, dan lain-lain.

2. Secara verbal: menghina, membentak dengan kata-kata kasar, mencemooh.

3. Secara sosial: mengabaikan, mengucilkan, mengintimidasi, dan lain-lain.

Dampak Bullying

Dampak bullying tentu sangat banyak, bahkan dapat memengaruhi masa depan seseorang. Sebenarnya bullying tidak hanya terjadi di sekolah, bisa juga di kantor yang dikelilingi oleh orang-orang dewasa. Tindakan menyimpang yang mempengaruhi penurunan kesehatan mental korban, itulah yang dinamakan bullying. Berikut adalah uraian dampak bullying bagi korban dan pelaku.

Dampak bagi Korban

Korban yang mengalami bullying akan menjadi pribadi yang cemas, mudah takut, bahkan sulit konsentrasi ketika belajar, hingga akhirnya menghindari sekolah karena terlalu banyak hal yang dikhawatirkan.

Bila terjadi pada remaja, mereka akan rentan terhadap stress dan depresi di usia muda. Tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan bunuh diri karena bullying berkepanjangan.

Dampak Bagi Pelaku

Umumnya para pelaku bullying punya tingkat kepercayaan diri tinggi serta merasa mempunyai harga diri yang tinggi pula. Mereka biasanya bersifat agresif dan selalu pro terhadap hal negatife, seperti kekerasan dan kemarahan. Pelaku bullying memiliki mental yang haus akan mendominasi suatu hal, mereka juga kurang berempati terhadap orang lain.

Dampak bagi para pelaku bullying, yaitu merasa dirinya kuat dan disukai oleh banyak orang ketika berhasil mendominasi sesuatu. Hal ini tentu akan mempengaruhi masa depannya, entah mereka akan menjadi pelaku kriminal ataupun lebih buruk lagi.

Perlu pendampingan khusus bagi para korban dan pelaku bullying, baik dari psikolog maupun orang tua. Peran orang di sekitar sangat berpengaruh untuk menghentikan perilaku buruk ini.

Menurut pandangan Islam hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala.

Penulis: Raodatul Janna
(Sekretaris Pelatihan dan Pengembangan Muslimah (P2M) IPMI Bulukumba dan Team IPMI Media)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *